Personil Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Alor melimpahkan berkas perkara kasus money politik masa kampanye Pemilu 2024 ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kalabahi-Kabupaten Alor.
Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Alor telah membuat dan menetapkan Johi Jahya Blegur masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Johi masuk dalam DPO nomor DPO/02/IV/Res.1.24/2024/Reskrim. tanggal 17 April 2024.
Kapolda NTT Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga mengawali kunjungan kerja di Polres Alor dengan kegiatan tatap muka bersama seluruh personel, Jumat (22/3/2024) di Gedung Merah Putih Wira Pratama Polres Alor ini dihadiri oleh semua personil Polres Alor.
Seorang wanita ditemukan meninggal dunia di Lakatua Walli, RT 003/RW 006, Dusun I, Desa Tube, Kecamatan Pantar Tengah, Kabupaten Alor, Jumat (8/3/2024) petang. Korban diidentifikasi bernama Aksamina Seli Yattu (35), warga Desa Tube, Kecamatan Pantar Tengah, Kabupaten Alor.
Sekelompok warga yang tergabung dalam Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi (LMND) melakukan demonstrasi. Kamis (9/11/2023). Aksi tersebut terkait postingan dari Sekertaris Dewan Kabupaten Alor, Daud Dolpaly, SH, di media sosial bahwa lembaga hukum di Kabupaten Alor adalah tempat jual beli kasus.
Sebuah rumah tinggal dan dua buah bangunan terdiri dari 8 kamar kost ludes terbakar pada Senin (30/10/2023) malam.
Kebakaran melanda rumah tinggal milik Ahmad H. A. Mejid (63) dan kamar kost milik Erniwati Tata (56) yang terletak di Jalan Wetabua, RT 001/RW 001, Kelurahan Wetabua, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor.
Penyidik Satreskrim Polres Alor masih mencari keberadaan Sisilia Jolanda Salang (26), pelaku kasus penipuan. Kasus ini dilaporkan Yosam Kosay (26), pria asal Papua Pegunungan, yang juga warga Desa Sumbul, Kecamatan Abenaho, Kabupaten Yalimo, Papua Pegunungan.
HAH (16), siswi sebuah SMA di Kabupaten Alor, menjadi korban pencabulan RLDP (23) yang juga sopir angkutan. Kejadian ini terjadi pada Sabtu (14/10/2023) sekitar pukul 14.30 wita, saat korban menunggu angkutan usai pulang sekolah.
YB (30), tidak berkutik dan tidak melakukan perlawanan saat ditangkap aparat Polres Alor, Jumat (6/10/2023) malam. YB ditangkap polisi di Watatuku, RT 003/RW 002, Kelurahan Welai Timur, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor. Ia merupakan pelaku pencurian kain tenun Alor dengan modus berpura-pura menjadi tukang ojek.